Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN terkait percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong meminta Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN atau sebutan lain baik melalui belanja pegawai atau belanja barang dan jasa," ujar Bahtra dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).
Bahtra menjelaskan bahwa masih banyak kepala daerah yang setelah terpilih dalam Pilkada memasukan tim suksesnya untuk dijadikan tenaga honorer.
"Ini penting kita cantumkan karena inilah sumber masalah terbesarnya ada di mereka-mereka ini setelah mereka menang di pilkada mereka banyak memasukkan tim-tim sukses untuk dijadikan tenaga honorer," ujarnya.
Tak hanya itu, Bahtra juga melarang adanya kamuflase pembayaran tenaga honorer tersebut melalui belanja modal atau belanja barang.
"Akhirnya menjadi masalah. Yang mengaku menjadi tenaga honorer, tapi bayarannya bukan dari pos tenaga honorer,tapi pos belanja barang. Jadi kita sudah sepakat bahwa jangan ada kamuflase," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Badai PHK Honorer Bikin Cemas, Ini Respons MenpanRB
Next Article Tanpa Sistem Passing Grade, Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024