Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyatakan, produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM RI. Hasilnya, produk BBM Pertamina menunjukkan kualitas yang telah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

"Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," ujar Simon dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).

Di samping itu, Simon menyebutkan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan. Bahkan, Pertamina juga melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.

"Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM," tegasnya.

Untuk itu, Simon berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis.

"Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.

"Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik," ujar Burhanuddin.

Dia pun berharap, masyarakat bisa tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh Isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H," pungkas Burhanuddin.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirut Pertamina: BBM di SPBU Diuji Lemigas & Dijamin Standarnya

Next Article Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |