Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Tak Tahu

3 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin semakin sering terjadi dan merugikan banyak orang. Tanpa disadari, seseorang bisa tiba-tiba memiliki catatan utang karena data pribadinya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi tersebut sangat berbahaya karena biasanya korban baru menyadari masalah tersebut saat ditagih atau ketika pengajuan kreditnya di tempat lain ditolak. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan rutin memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk layanan keuangan tertentu tanpa sepengetahuan mereka.

Salah satu cara efektif untuk memantau hal ini adalah melalui layanan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat SLIK, masyarakat bisa melihat riwayat kredit secara lengkap, termasuk jika ada pinjaman online atas nama mereka, baik melalui proses pengecekan secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Cara Online

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi Pendaftaran.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
  4. Klik Selanjutnya setelah yakin informasi sudah sesuai.
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.
  6. Klik Ajukan Permohonan.
  7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
  8. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Offline

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk debitur yang telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, serta surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • (fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

    Read Entire Article
    8000hoki online hokikilat online
    1000hoki online 5000hoki online
    7000hoki online 9000hoki online
    800hoki download slot games 2000hoki download slot games
    4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
    Ekonomi Kota | Kalimantan | | |