Calon Kuat Presiden 'Diblokir' Hakim, Sebut Demokrasi Prancis Dibunuh

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin partai sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dilarang menjadi pejabat pemerintah di negara Eropa tersebut setelah dipidana dalam kasus penggelapan. Putusan pengadilan ini membuat harapan Le Pen menjadi presiden di Prancis, pupus.

Pengadilan menjatuhkan hukuman tak boleh menjadi pejabat publik selama 5 tahun. Le Pen, sebagai pemimpin partai National Rally (NR/Gerakan Nasional) padahal disebut punya peluang besar memenangi pemilu 2027 di Prancis.

Le Pen diputus bersalah menyalahgunakan anggaran belanja Uni Eropa. Selain dilarang menjadi pejabat pemerintah, Le Pen dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda US$ 108.200.

Pengacara Le Pen menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Meskipun upaya banding menunda hukuman penjara dan denda, larangan mengisi posisi di pemerintahan langsung berlaku sejak putusan hakim.

Presiden Partai RN dan tangan kanan Le Pen, Jordan Bardella mengklaim Le Pen diperlakukan tidak adil.

"Hari ini, Marine Le Pen tidak hanya dijatuhkan hukuman secara tidak adil. Demokrasi Prancis dibunuh!" kata Bardella.

Le Pen, yang sudah tiga kali mencalonkan diri menjadi presiden, menyatakan pemilu 2027 adalah upaya terakhirnya. Kini, ia berharap bisa membatalkan putusan hakim sebelum pemilu.

Sekutu Le Pen di Prancis dan pemimpin partai sayap kanan radikal di negara-negara lain di Eropa kompak mengutuk putusan hakim atas Le Pen.

Kasus yang melibatkan Le Pen juga menyeret puluhan anggota partai RN. Mereka diputus bersalah dalam mengalihkan anggaran US$ 4,44 juta dari Parlemen Eropa untuk kepentingan partai. Partai RN bersikeras menyatakan dana tersebut digunakan secara legal.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cak Imin Minta Pendatang Jangan Jadi Beban Bagi Jakarta

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |