Bunga Pinjaman Dibatasi, Cuan P2P LendingTergerus

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan pembatasan manfaat/bunga pinjaman daring (pindar) menekan kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja laba fintech lending tertekan hingga awal tahun 2025. Industri Pindar mencatat laba sebesar Rp152,22 miliar per Januari 2025. Angka ini turun 86,06% dari raihan per Desember 2024 sebesar Rp1,65 triliun.

Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, adanya kebijakan penentuan batas atas manfaat/bunga pindar menggerus volume pendanaan P2P lending. Pasalnya, kebijakan ini dinilai mendorong missmatch antara borrower dan lender.

Dari sisi borrower, penyelenggara aplikasi pindar mesti memperketat seleksi bagi calon peminjam. Dengan begitu, borrower dengan risiko tinggi tidak lagi bisa dilayani oleh Pindar legal.

"Itu akan terjadi mismatch dengan si pendananya, lendernya. (Lender) cuma ditawarin misalnya bunga 0,8% sehari, tapi ingin borower yang risiko tinggi kan nggak mungkin, ya. Jadi itu volumenya pasti terpangkas," kata Ronald atau kerap disapa Roni, di Konferensi Pers AFPI, di Jakata, Rabu, (14/5/2025)

"Makanya, waktu bunga diturunkan dari 0,8% jadi 0,4% pada komplain semua. Kita semua pada komplain karena dari nggak ada [pembatasan] ke 0,8% aja berpengaruh pertumbuhan," tambahnya.

Lebih jauh, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan, kebijakan pembatasan manfaat fintech lending menghambat fungsi terobosan inovasi keuangan di industri Pindar.

"Kita mau memberi kesempatan kepada orang yang risikonya tinggi, diberi kesempatan untuk diberi pinjaman untuk mereka dapat membuktikan bahwa mereka adalah orang yang creditworthy atau orang yang layak diberi pinjaman. Konsep itu menjadi tidak jalan dengan batasan ini," ungkap Sunu.

Sebagaimana diketahui, OJK mengatur soal batasan maksimum manfaat atau bunga bagi fintech lending. Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alfamart Ambil Alih Lawson dari MIDI, Senilai Rp 200 Miliar

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |