Bos OJK Sebut HAKI Bisa Jadi Agunan, Ini Mekanismenya

2 days ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat digunakan sebagai agunan pinjaman. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar mengatakan penggunaan HAKI sebagai agunan adalah salah satu "terobosan."

"Terobosan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau HAKI dalam salah satu kemungkinan dapat menggantikan jaminan kolateral memang sudah diakui berdasarkan peraturan yang ada," katanya saat Konferensi Pers Launching OJK Infinity 2.0 & Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf/Bekraf dan OJK, Kamis (24/4/2025).

Mahendra mengatakan penggunaan HAKI sebagai agunan juga telah dipertimbangkan. Meski demikian, pemberian pembiayaan dengan jaminan HAKI dapat dilakukan dengan mempetimbangkan syarat tertentu.

Di antaranya, karakter dan reputasi perusahaan. Kemudian untuk debitur individu yang bukan perusahaan, juga memiliki pertimbangan tersendiri.

"Lalu laporan keuangannya dan prakiraan keuangan ke depan yang akan menunjukkan kemampuan pembayaran. Kemudian juga berbagai kebutuhan untuk meyakinkan bahwa produksi ataupun hasil yang diciptakan oleh perusahaan itu ataupun startup itu memang sudah memperoleh kepastian dalam kalau istilahnya itu pembelinya atau off takernya," jelas Mahendra.

Ia mengatakan kriteria-kriteria tersebut harus dipenuhi terutama oleh suatu lembaga keuangan yang matang seperti bank. Sebab, terdapat standar dalam proses bisnis perbankan.

"Jadi betul di satu sisi salah satu persyaratannya bisa terbantu oleh HAKI, tapi tetap persyaratan-persyaratan yang lain harus dipenuhi nah ini yang kami melihat bahwa selain dari pembiayaan perbankan perlu dilihat kemungkinan-kemungkinan lainnya," pungkas Mahendra.

Ia kemudian menyorot pentingnya kelayakan calon debitur dengan agunan berupa HAKI, yang dapat dinilai melalui biro kredit yang besar. Dalam hal ini, alternative credit scoring (ACS) atau pemeringkat kredit alternatif (PKA) dapat menjadi salah satu inovasi teknologi yang dapat membantu menilai kelayakan perusahaan baru seperti startup ataupun UMKM yang belum dapat memenuhi kriteria.

Mahendra berharap penggunaan HAKI sebagai agunan dapat mendorong industri ekonomi kreatif. Terlebih industi ini memiliki potensi Rp 1.500 triliun yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 6,5 juta orang. Kemudian, nilai ekspornya bisa mencapai US$25 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pegiat ekonomi kreatif masih terkendala akses pembiayaan. Hal ini menjadi salah satu tantangan ke depan bagi sektor ekonomi kreatif.

"Kami menyadari bahwa tantangan ke depan tidak kalah besar antara lain adalah terkait akses pembiayaan yang belum merata bagi kegiat ekonomi kreatif," ujarnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |