Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan penerapan campuran 1% bioavtur pada tahun 2027. Adapun, tahap awal pelaksanaan akan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN ke dalam BBM untuk tujuan komersial. Ketentuan ini mencakup beberapa jenis pencampuran, yakni biodiesel untuk solar, bioetanol untuk bensin, diesel biohidrokarbon untuk solar dengan spesifikasi tertentu, serta bioavtur untuk bahan bakar pesawat.
Pemerintah menetapkan target implementasi pencampuran BBN secara bertahap hingga 2030 dengan rincian sebagai berikut:
1. Bioavtur (avtur) mulai diterapkan secara bertahap sebesar 1% pada periode awal implementasi, kemudian meningkat hingga 5% pada 2029-2030. Tahap awal pelaksanaan akan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
2. Biodiesel (solar) mulai tahun 2026 ditargetkan sebesar 40%, meningkat menjadi 50% pada periode 2027-2030 dengan implementasi secara nasional.
3. Bioetanol (bensin) sebesar 5% pada 2026-2027, kemudian meningkat menjadi 10% pada 2028-2030. Implementasi awal difokuskan di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung.
4. Diesel biohidrokarbon mulai diterapkan sebesar 5% pada 2027 dan meningkat menjadi 10% pada 2028-2030, dengan cakupan nasional.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

9 hours ago
3

















































