Jakarta, CNBC Indonesia — Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia yang dijadwalkan pada hari ini, 15 September 2026 tertunda.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, batas waktu pengunduran RUPSLB BEI tersebut belum dapat ditentukan. Hal itu menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK).
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
Seperti diketahui, dalam pengumuman resmi, Direksi BEI menyampaikan ralat atas Pengumuman Perseroan yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026 penundaan agenda penting tersebut.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, aturan demutualisasi BEI saat ini sudah tahap akhir atau finalisasi.
"Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang kita harapkan. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kami berharap bisa segera difinalkan pada bulan ini, atau pada Q3, tepatnya September 2026," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/3026).
Hasan menjelaskan, dalam proses ini, OJK telah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sementara dari sisi proses internal, semuanya sudah final dan sudah dilakukan pengambilan keputusan dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).
"Penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK juga sudah dilakukan," imbuhnya.
Hasan melanjutkan, OJK telah melakukan pembahasan untuk penajaman dan perumusan final RPOJK tersebut pada tanggal 4 September 2026.
"Kalau sudah ada hasilnya, tinggal dilakukan penomoran dan penetapan oleh OJK untuk kemudian diterbitkan dan berlaku efektif," lanjutnya.
Hasan melanjutkan lebih jauh, setelah POJK tersebut berlaku, harus ditindaklanjuti oleh BEI dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan anggaran dasar maupun aspek lainnya.
Sebab, kata Hasan, saat ini struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah. BEI juga harus melakukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan bursa yang terdampak oleh perubahan sifat bursa menjadi demutualisasi.
Setelah itu, tentunya akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham Bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa agar dapat menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek.
"Dengan bergabungnya pihak lain di luar anggota bursa, kami harapkan proses demutualisasi ini sudah dapat terlaksana," pungkasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
5

















































