Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha (CIU)) BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu.
Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank setop dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Lantas, apa saja BPR yang telah ditutup sepanjang tahun ini?
2026 Ada 11 BPR/BPRS
- BPR Suliki Gunung Mas,
- BPR Prima Master Bank
- Perumda BPR Bank Cirebon
- BPR Kamadana
- BPR Koperindo Jaya
- BPR Pembangunan Nagari
- BPR Ceper Permata Artha
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Mataram Mitra Manunggal
- BPR Syariah Hasanah Mandiri
- BPR Citra Bersada Abad
2025 Ada 7 BPR/BPRS
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
2024 Ada 20 BPR/BPRS
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2














































