Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan mayoritas daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi sudah "mengetok palu" besaran UMP tahun depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan, secara umum penetapan UMP telah rampung.
"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, terdapat catatan khusus untuk Aceh dan Papua Pegunungan. Cris menjelaskan, Aceh belum menetapkan UMP yang baru untuk tahun 2026 lantaran kondisi bencana yang tengah dialami daerah tersebut. Dengan demikian, Aceh masih menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya.
"Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, Papua Pegunungan belum menetapkan UMP secara final karena masih menunggu keputusan kepala daerah.
"Papua tinggal menunggu keputusan Gubernur," tambah Cris.
Berdasarkan rekap penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, yakni mencapai Rp5.729.876 per bulan. Di sisi lain, UMP terendah tercatat berada di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.
Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi, yakni mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi berdasarkan rekap Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi :
- Aceh: Rp 3.685.616 (menggunakan UMP 2025)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: (masih menunggu keputusan gubernur)
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































