3 Babak Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi RI

1 day ago 2

Achmad Aris,  CNBC Indonesia

18 September 2026 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis memasuki babak baru. Kalau biasanya sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis seputar pembayaran klaim, kini telah bergeser ke masalah yang substansial yaitu kontraktual asuransi.

Dalam tiga perkara gugatan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2023 hingga 2026, perkara yang diuji berkaitan dengan hubungan kontraktual asuransi yaitu itikad baik (utmost good faith), pembatalan pertanggungan, dan kejelasan syarat klaim.

Rangkaian perkara tersebut menarik karena memperlihatkan perkembangan bertahap. Pada 2023, seorang nasabah menguji Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama ini menjadi salah satu dasar penting dalam prinsip utmost good faith. Permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dua tahun kemudian, gugatan kembali diajukan terhadap pasal yang sama. Kali ini MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat dan memberikan pemaknaan baru mengenai mekanisme pembatalan pertanggungan.

Terbaru, pada September 2026, MK kembali mengubah konstruksi hukum polis melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan asuransi di MK bukan lagi sekadar mengenai siapa yang membayar klaim. Isunya berkembang menjadi seberapa jelas hak dan kewajiban para pihak telah disepakati sejak awal kontrak.

Babak I: Nasabah Uji Prinsip Utmost Good Faith

Perjalanan ini dapat ditarik ke Perkara Nomor 52/PUU-XXI/2023 yang diajukan Leonardo Siahaan. Leonardo menguji Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, maupun penyembunyian fakta yang diketahui tertanggung-meskipun dilakukan dengan itikad baik-dapat menyebabkan perjanjian asuransi menjadi batal apabila informasi tersebut sedemikian penting sehingga penanggung tidak akan membuat perjanjian atau tidak akan membuatnya dengan syarat yang sama jika mengetahui keadaan sebenarnya.

Di sinilah muncul persoalan mendasar mengenai prinsip utmost good faith. Dalam kontrak asuransi, tertanggung dituntut mengungkapkan fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan. Di sisi lain, perusahaan asuransi sebagai penanggung juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian risiko dan menyusun kontrak berdasarkan informasi yang tersedia.

Persoalannya adalah ketika terjadi sengketa klaim: sejauh mana suatu informasi dapat dianggap material, siapa yang menentukan materialitas tersebut, dan apakah penyembunyian informasi secara otomatis dapat menyebabkan polis batal?

Perkara Leonardo menjadi penting karena membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional. Namun, pada 27 Juni 2023, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan demikian, pada perkara ini MK belum masuk pada perubahan substansi Pasal 251 KUHD. Artinya, putusan 2023 bukan kemenangan atau kekalahan substantif salah satu pihak mengenai benar-salahnya prinsip utmost good faith. MK berhenti pada persoalan permohonan dan tidak mengubah norma Pasal 251 KUHD.

Akan tetapi perkara tersebut menjadi semacam alarm awal bahwa Pasal 251 KUHD berpotensi menjadi sumber sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Babak II: Pasal 251 KUHD Akhirnya Diubah Maknanya

Persoalan tersebut muncul kembali dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang diajukan Maribati Duha. Kali ini sengketa menjadi jauh lebih konkret. Pemohon berkaitan dengan kepentingan atas polis asuransi jiwa dan mempersoalkan penggunaan Pasal 251 KUHD dalam konteks pembayaran manfaat asuransi.

Dalam persidangan, isu yang mengemuka bukan hanya mengenai utmost good faith, tetapi juga mengenai mekanisme pembatalan perjanjian asuransi.

Persoalan utamanya adalah apabila terdapat informasi yang keliru atau fakta yang tidak diungkapkan oleh tertanggung, apakah perusahaan asuransi dapat langsung menyatakan pertanggungan batal?

MK kemudian memberikan jawaban yang berbeda dari posisi norma sebelumnya. Pada 3 Januari 2025, melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. MK memberikan pemaknaan bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan pada kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

MK menilai Pasal 251 KUHD sebelumnya berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam, khususnya ketika terdapat dugaan adanya fakta yang disembunyikan oleh tertanggung.

Menurut pertimbangan MK, norma tersebut tidak secara tegas mengatur mekanisme pembatalan apabila terdapat informasi yang keliru atau disembunyikan. Norma hanya menentukan akibat, tetapi tidak memberikan penegasan mengenai tata cara pembatalannya.

Di titik inilah terjadi perubahan penting. Pasal 251 KUHD tidak lagi dapat dibaca hanya sebagai dasar untuk menyatakan pertanggungan batal, tetapi harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

MK juga menekankan perlunya perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam perjanjian asuransi. Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi yaitu putusan MK tersebut bukan berarti prinsip utmost good faith dihapus dari industri asuransi. Sebaliknya, prinsip itikad baik tetap menjadi pondasi hubungan kontraktual.

Yang berubah adalah konsekuensi dan mekanisme ketika terjadi perselisihan mengenai informasi yang diberikan tertanggung. Dengan demikian, perusahaan asuransi tetap mempunyai kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap ketika melakukan underwriting.

Namun, ketika perusahaan menilai terdapat informasi material yang tidak disampaikan, persoalannya tidak berhenti pada keputusan internal perusahaan untuk menyatakan polis batal. Perusahaan harus menghadapi mekanisme pembuktian dan penyelesaian sengketa yang lebih kuat.

Bagi industri, konsekuensinya cukup besar. Proses underwriting menjadi semakin penting karena kualitas informasi pada saat penerbitan polis akan menentukan posisi perusahaan ketika terjadi sengketa.

Dokumentasi komunikasi dengan calon tertanggung, pertanyaan dalam proposal form, hasil pemeriksaan medis, proses verifikasi dan alasan penerimaan atau penolakan risiko menjadi semakin strategis.

Babak III: MK Masuk ke Isi Polis

Belum selesai implikasi Pasal 251 KUHD, MK kembali menerima perkara yang berkaitan dengan kontrak asuransi. Kali ini yang diuji adalah Pasal 304 KUHD melalui Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ng Kim Tjoa.

Perkara ini memiliki isu yang berbeda. Pasal 304 KUHD mengatur unsur-unsur yang harus terdapat dalam polis asuransi jiwa, antara lain hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan dan premi.

Pemohon mempersoalkan tidak adanya kewajiban eksplisit untuk mencantumkan syarat dan tata cara klaim secara jelas dalam polis. Dalam persidangan, Pemohon berargumentasi bahwa kondisi tersebut dapat menyebabkan pemegang polis tidak mengetahui sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan klaim.

Menariknya, industri dan Pemerintah memiliki argumentasi berbeda. Pemerintah berpendapat Pasal 304 KUHD pada dasarnya merupakan ketentuan minimum mengenai isi polis. Ketentuan teknis mengenai produk dan polis telah dilengkapi melalui regulasi sektor jasa keuangan, termasuk regulasi OJK.

AAJI dan AASI juga memberikan keterangan bahwa ketentuan dalam Pasal 304 KUHD seharusnya dipahami sebagai syarat minimum dan pelaksanaannya telah dijabarkan lebih lanjut melalui regulasi OJK. Mereka juga mengaitkannya dengan prinsip kebebasan berkontrak dan utmost good faith.

Dengan kata lain, dalam perkara ini terdapat perbedaan perspektif. Pemohon melihat persoalan dari sisi kepastian pemegang polis mengenai klaim, sedangkan Pemerintah dan asosiasi industri melihat Pasal 304 sebagai ketentuan minimum yang telah dilengkapi oleh regulasi sektor perasuransian.

Pada 16 September 2026, MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa. MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis harus memuat, antara lain, "syarat klaim yang disepakati sejak awal."

Putusan ini membawa konsekuensi yang berbeda dari Putusan 83/PUU-XXII/2024. Jika perkara Pasal 251 berkaitan dengan bagaimana polis dapat dibatalkan, perkara Pasal 304 bergerak ke pertanyaan yang lebih awal yaitu Apa sebenarnya yang harus disepakati sebelum kontrak asuransi berjalan?

Dan jawaban MK adalah syarat klaim harus menjadi bagian dari kesepakatan sejak awal yang tercantum di dalam polis. Dengan demikian, sengketa yang sebelumnya mungkin baru muncul ketika klaim diajukan kini semakin didorong untuk diselesaikan sejak tahap pembentukan kontrak.

Tiga Putusan, Satu Benang Merah

Ketiga keputusan MK tersebut memiliki muara yang sama yaitu kepastian kontrak asuransi. Bagi perusahaan asuransi, implikasi pertama berada pada proses underwriting.

Prinsip utmost good faith tetap mengharuskan calon tertanggung memberikan informasi material secara benar. Tetapi perusahaan juga harus mampu menunjukkan bahwa proses pengumpulan informasi dan penilaian risiko dilakukan secara memadai.

Putusan MK pada perkara No. 83/PUU-XXII/2024 membuat dokumentasi semakin penting. Ketika muncul persoalan mengenai informasi yang tidak disampaikan, perusahaan harus memiliki dasar yang kuat untuk menjelaskan antara lain informasi apa yang dianggap material; kapan informasi tersebut diminta;
bagaimana tertanggung memberikan jawaban; bagaimana informasi tersebut memengaruhi keputusan underwriting; dan apa konsekuensi kontraktualnya.

Artinya, kualitas underwriting tidak hanya diukur dari kemampuan perusahaan memilih risiko. Kualitas dokumentasi underwriting juga menjadi bagian dari manajemen risiko hukum.

Lalu pada Putusan MK pada perkara No. 25/PUU-XXIV/2026 membawa konsekuensi lain. Perusahaan harus semakin memperhatikan bagaimana persyaratan klaim ditulis dalam polis. Persyaratan tersebut idealnya bukan sesuatu yang baru muncul ketika klaim terjadi.

Syarat dokumen, prosedur pengajuan, tenggat waktu, bukti yang dibutuhkan dan ketentuan lain yang berkaitan dengan klaim harus dapat diketahui pemegang polis sejak awal. Dengan demikian, kualitas produk asuransi ke depan tidak hanya ditentukan oleh manfaat dan premi, tetapi juga kejelasan kontrak.

Era Baru Kontrak Asuransi

Tiga perkara tersebut memberikan gambaran mengenai arah perkembangan hukum asuransi Indonesia. Pertama, prinsip utmost good faith tetap menjadi pondasi hubungan asuransi tetapi prinsip tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban penanggung untuk memberikan kepastian dan menjalankan kontrak sesuai kesepakatan.

Kedua, Putusan perkara No. 83/PUU-XXII/2024 mengubah cara melihat Pasal 251 KUHD. Persoalan pembatalan pertanggungan tidak lagi cukup dilihat sebagai konsekuensi otomatis dari adanya informasi yang keliru atau disembunyikan. MK memberikan persyaratan mengenai mekanisme pembatalannya.

Ketiga, Putusan perkara No. 25/PUU-XXIV/2026 memperkuat pentingnya transparansi sejak awal dengan mewajibkan syarat klaim yang disepakati sejak awal menjadi bagian dari polis. Dengan demikian, tantangan industri asuransi ke depan bukan hanya bagaimana meningkatkan penjualan, memperbesar premi atau menekan rasio klaim.

Akan tetapi tantangannya semakin fundamental yaitu seberapa kuat perusahaan membangun kontrak yang jelas sejak awal? Karena ketika sengketa terjadi, yang akan diuji bukan hanya apakah tertanggung memberikan informasi dengan benar tetapi soal apa yang diketahui para pihak, apa yang disepakati, apa yang tertulis dalam polis, dan apakah kedua pihak menjalankan kontrak sesuai kesepakatan tersebut.

Dalam konteks itu, tiga putusan MK sepanjang 2023-2026 dapat dibaca sebagai sebuah rangkaian perkembangan hukum: dari utmost good faith, menuju kepastian pembatalan polis, dan akhirnya menuju kepastian syarat klaim.

Dan bagi industri asuransi, pesan terbesarnya adalah polis bukan lagi sekadar dokumen kontrak, tetapi polis menjadi garis pertahanan pertama perusahaan ketika sengketa terjadi.

(ach/ach)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |